SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bergerak cepat setelah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berinisial TCN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pariwisata. Untuk mencegah kekosongan jabatan dan menjaga stabilitas pelayanan administrasi kependudukan, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil.
Penunjukan ini dinilai krusial mengingat Disdukcapil merupakan dinas dengan beban pelayanan vital bagi masyarakat. Setiap hari, ribuan warga bergantung pada layanan dokumen kependudukan sehingga ketidakpastian di pucuk pimpinan berpotensi menghambat kinerja.
“Keputusan ini harus diambil tanpa menunggu waktu lama. Stabilitas pelayanan publik lebih penting daripada polemik kasus yang kini sudah ditangani aparat penegak hukum. Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Ayep Zaki, Selasa (9/12).
Dengan ditetapkannya TCN bersama seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Disporapar berinisial SS sebagai tersangka, Pemkot memastikan tidak ada ruang kosong dalam struktur kepemimpinan Disdukcapil.
“Penunjukan Plt menjadi solusi cepat untuk menjaga ritme kerja organisasi,” tambahnya.
Reni Rosyida kini memikul tanggung jawab besar untuk memulihkan stabilitas internal sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan administrasi kependudukan. Ia menegaskan komitmennya menjaga standar pelayanan dan memperkuat pengawasan internal agar tidak terjadi penyimpangan.






