SUKABUMI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menjadi salah satu titik penting dalam sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, hadir langsung memberikan pembekalan kepada jajaran pemasyarakatan, Selasa (9/12).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Kalapas diikuti pejabat struktural dan staf terkait. Sosialisasi ini tidak hanya berupa penjelasan teknis, tetapi juga pembekalan strategis agar seluruh jajaran memahami aturan baru yang membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan Indonesia.
“KUHP baru bukan hanya revisi pasal, tetapi transformasi besar yang menggeser cara negara melihat kejahatan, korban, dan pembinaan pelaku,” ujar Nugroho.
Ia menambahkan, pembaruan KUHP mencakup penyesuaian dengan nilai sosial masyarakat, penguatan kepastian hukum, serta penataan ulang norma pidana yang dinilai tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting bagi jajaran Pemasyarakatan. Ini menyangkut pembinaan, pengklasifikasian, hingga pengambilan keputusan yang harus berbasis regulasi terbaru,” tegasnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengapresiasi kehadiran PK Ahli Utama Ditjenpas. Menurutnya, materi yang disampaikan memperluas wawasan pegawai sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalitas petugas pemasyarakatan harus terus ditingkatkan.






