SUKABUMI — Sebanyak 138 warga Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, resmi menerima sertifikat redistribusi tanah melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan total luas sekitar 16 hektare. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kepala Desa Cikembang, Muhamad Rivai, menegaskan bahwa sertifikat tanah TORA tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikan minimal selama 10 tahun sesuai arahan Bupati Sukabumi dan ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Aturan ini harus ditaati demi melindungi hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan,” ujarnya, Rabu (3/12).
Rivai menambahkan, pemerintah desa akan melakukan pendataan dan pembinaan berkelanjutan agar tanah hasil redistribusi dimanfaatkan secara produktif sesuai rencana pemanfaatan yang telah disepakati. Ia mengisahkan, proses redistribusi tanah telah berlangsung sejak 2021 melalui tahapan sosialisasi, verifikasi, hingga musyawarah warga secara transparan dan melibatkan masyarakat.
“Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar. Kami berterima kasih kepada Bupati, BPN, dan GTRA yang telah mendampingi serta memastikan program ini selesai tanpa hambatan. Masyarakat sangat menantikan kepastian ini,” kata Rivai.
Ia memastikan, selama proses berlangsung tidak muncul konflik antarwarga maupun sengketa lahan. Kondisi kondusif ini menjadi bukti koordinasi pemerintah desa, masyarakat, dan tim GTRA berjalan baik.




