KOTA SUKABUMI

Mobil Ngeyel di Zona Terlarang Kota Sukabumi, Dishub Tempel ‘Tanda Cinta’

×

Mobil Ngeyel di Zona Terlarang Kota Sukabumi, Dishub Tempel ‘Tanda Cinta’

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN: Sejumlah petugas Dishub Kota Sukabumi saat memasang stiker larangan parkir sembarangan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (21/10).
PENERTIBAN: Sejumlah petugas Dishub Kota Sukabumi saat memasang stiker larangan parkir sembarangan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (21/10).

SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi mulai mengambil langkah tegas terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di ruas jalan utama. Di tengah kepadatan lalu lintas, sejumlah mobil masih parkir seenaknya, terutama di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di seberang Citimal—salah satu titik tersibuk di pusat kota.

Sebagai bentuk sanksi moral, petugas Dishub kini menempelkan stiker berukuran mencolok pada kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang. Langkah ini diambil setelah peringatan lisan dinilai tidak lagi efektif.

Bank bjb Tandamata

“Sudah ada rambu, sudah ada petugas, tapi tetap saja banyak yang nekat. Jadi kami tempel stiker sebagai bentuk sanksi moral agar mereka sadar, ini bukan tempat parkir,” ujar Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, Selasa (21/10).

Iskandar menjelaskan, Dishub masih memberi toleransi bagi kendaraan yang berhenti sejenak untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, selama tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun, jika kendaraan ditinggal terlalu lama dan menyebabkan kemacetan, tindakan tegas akan diambil.

“Kalau dibiarkan, lama-lama aturan hanya jadi pajangan,” tegasnya.