KOTA SUKABUMI

Anak Bukan Pelaku: Sukabumi Gaungkan Pendekatan Restoratif di Sekolah

×

Anak Bukan Pelaku: Sukabumi Gaungkan Pendekatan Restoratif di Sekolah

Sebarkan artikel ini
ADVOKASI: DP2KBP3A bekerja sama dengan KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat menggelar advokasi pendampingan dan perlindungan anak berhadapan dengan hukum di Aula Kantor KCD, Selasa (21/10).
ADVOKASI: DP2KBP3A bekerja sama dengan KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat menggelar advokasi pendampingan dan perlindungan anak berhadapan dengan hukum di Aula Kantor KCD, Selasa (21/10).

SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat perlindungan terhadap anak, khususnya mereka yang berhadapan dengan hukum. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Pemkot menggandeng Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah V Provinsi Jawa Barat untuk menggelar advokasi pendampingan dan perlindungan anak di Aula Kantor KCD, Selasa (21/10).

Kegiatan ini diikuti oleh para guru bimbingan konseling dari jenjang SMP dan SMA se-Kota Sukabumi. Guru dinilai sebagai ujung tombak dalam mendeteksi dini dan mencegah anak terjerat kasus hukum di lingkungan sekolah.

Bank bjb Tandamata

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ia mendorong penerapan pendekatan keadilan restoratif agar anak yang melakukan pelanggaran tetap memiliki ruang untuk memperbaiki diri.

“Pendekatan restoratif menjadi jalan tengah agar anak tidak terjebak dalam stigma pelaku, tetapi diberi ruang untuk belajar dan diterima kembali oleh lingkungannya,” ujar Bobby.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara orang tua dan guru dalam membentuk pola pengawasan yang seimbang. “Harus ada kesepakatan antara pendidikan di rumah dan di sekolah agar pengawasan terhadap anak bisa berjalan efektif,” tambahnya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun sinergi antara pemerintah daerah dan sekolah dalam menangani kasus anak secara lebih manusiawi dan tanpa diskriminasi.