BERITA UTAMA

Buron Sebulan, Tersangka Korupsi Truk Sampah Vendor DLH Sukabumi Diciduk di Hotel

×

Buron Sebulan, Tersangka Korupsi Truk Sampah Vendor DLH Sukabumi Diciduk di Hotel

Sebarkan artikel ini
DIGIRING : Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring DN (60) vendor DLH Kabupaten Sukabumi, terkait kasus penyelewengan dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Rabu (23/7).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIGIRING : Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring DN (60) vendor DLH Kabupaten Sukabumi, terkait kasus penyelewengan dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Rabu (23/7).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Setelah buron sebulan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan DN (60), seorang kontraktor dari CV Diara, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. DN berhasil ditangkap setelah sempat buron selama hampir satu bulan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/07) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah hotel kawasan Bandung. DN diketahui berpindah-pindah lokasi antara Bogor dan Bandung untuk menghindari proses hukum, bahkan sempat tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sakit.

Bank bjb Tandamata

“DN adalah rekanan penyedia jasa yang menerima pembayaran proyek secara penuh meski tidak melaksanakan pekerjaan. Sebagian dana bahkan diduga diberikan kepada oknum ASN sebagai fee,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Rabu (23/07).

DN menjadi tersangka keempat dalam kasus ini, setelah tiga ASN DLH terlebih dahulu ditetapkan, yakni PO (Kepala DLH), TS (PPK sekaligus KPA), dan HR (bendahara pembantu). Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp800 juta.