SUKABUMI — Kepala Dinas (kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, berinisial P, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua ASN DLH.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan bahwa P memiliki peran sebagai pengguna anggaran dan bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan dana. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Meski sempat mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, P akhirnya memenuhi panggilan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Sekarwangi. Ia menjalani pemeriksaan selama lima jam sebelum ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara.
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan tanpa intervensi pihak manapun. Proses hukum dijalankan secara transparan,” ujar Agus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Barang bukti masih mengacu pada hasil penggeledahan dan penyitaan sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum P, Rosyidin, menyatakan kliennya tidak bersalah dan akan menempuh jalur hukum sebagai warga negara yang patuh pada proses peradilan.(den/d)




