SUKABUMI — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi kembali menyalurkan uang ganti kerugian kepada masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi III. Kegiatan ini digelar di Aula Bank Mandiri Kantor Cabang Sukabumi Sudirman, Jalan Raya Jenderal Sudirman No. 124, Kota Sukabumi, Selasa (1/7).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses pelepasan hak atas tanah dalam rangka pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi III.
“Pemberian kompensasi dilakukan kepada pemilik lahan atau pihak yang berhak sesuai data nominatif yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari pelaksanaan tahap lanjutan pembebasan lahan,” ujar Agus kepada Radar Sukabumi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Tol Cisuka Nomor: UM.01.02/693820-13/230625-001 tertanggal 23 Juni 2025.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kabupaten Sukabumi Enang Sutriyadi, perwakilan Kementerian PUPR, UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi, camat dan kepala desa terkait, serta perwakilan dari Bank Mandiri.
Adapun warga penerima ganti rugi berasal dari empat desa di Kabupaten Sukabumi, yaitu:
– Desa Munjul, Kecamatan Ciambar
– Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak
– Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat
– Desa Talaga, Kecamatan Caringin






