NASIONAL

Penyangkalan Peristiwa Kekerasan Seksual Mei 1998 adalah Bentuk Kekerasan Berulang

×

Penyangkalan Peristiwa Kekerasan Seksual Mei 1998 adalah Bentuk Kekerasan Berulang

Sebarkan artikel ini
Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Penyiaran Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu, 30 April 2025.
Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Penyiaran Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu, 30 April 2025.

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan keprihatinan dan mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan yang menyangkal terjadinya Peristiwa kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 menemukan adanya pelanggaran HAM, termasuk 85 kasus kekerasan seksual, di antaranya 52 kasus perkosaan. Temuan ini telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terhadap fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam tragedi tersebut. Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.

Bank bjb Tandamata

Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar menyatakan keprihatinannya atas pernyataan Menteri Kebudayaan yang menyebut peristiwa perkosaan Mei 1998 sebagai “rumor”. “Kami berharap itu hanya kekhilafan beliau dan segera ada pencabutan pernyataannya, karena hal ini menyakiti hati bangsa, terutama perempuan korban dan keluarganya,” ujarnya.

TGPF dibentuk sebagai mandat resmi negara melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara, yaitu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung pada 23 Juli 1998. Pembentukannya merupakan pelaksanaan langsung atas perintah Presiden, menjadikan TGPF sebagai instrumen sah pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.

Salah satu rekomendasi TGPF yang telah ditindaklanjuti adalah pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus Mei 1998. Tim ini menyimpulkan bahwa ada bukti permulaan yang cukup untuk dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Penyintas telah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tetapi juga memperpanjang impunitas,” ungkap Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan.