NASIONAL

Penyangkalan Peristiwa Kekerasan Seksual Mei 1998 adalah Bentuk Kekerasan Berulang

×

Penyangkalan Peristiwa Kekerasan Seksual Mei 1998 adalah Bentuk Kekerasan Berulang

Sebarkan artikel ini
Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Penyiaran Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu, 30 April 2025.
Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Penyiaran Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu, 30 April 2025.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Dengan demikian, menyangkalnya berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Sikap semacam ini justru menjauhkan masyarakat dari pemulihan yang menyeluruh bagi para penyintas.

Bank bjb Tandamata

Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan bahwa pengakuan atas kebenaran adalah pondasi penting bagi pemulihan yang adil dan bermartabat. “Kami mendorong agar pernyataan tersebut ditarik dan permohonan maaf disampaikan kepada penyintas serta masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia.”

Komnas Perempuan juga menyerukan kepada pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen terhadap HAM, serta mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat. (*)