Komnas Perempuan mengingatkan bahwa dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Dengan demikian, menyangkalnya berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Sikap semacam ini justru menjauhkan masyarakat dari pemulihan yang menyeluruh bagi para penyintas.
Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan bahwa pengakuan atas kebenaran adalah pondasi penting bagi pemulihan yang adil dan bermartabat. “Kami mendorong agar pernyataan tersebut ditarik dan permohonan maaf disampaikan kepada penyintas serta masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia.”
Komnas Perempuan juga menyerukan kepada pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen terhadap HAM, serta mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat. (*)




