GUNUNGGURUH – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53) resmi ditahan Unti Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
Kasus dugaan Tipidkor pemerintahan desa tersebut, mulai terkuak setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) dan ditemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar ratusan juta rupiah.
Heni Mulyani yang merupakan Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027 ini, sengaja diamankan pihak Kepolisian. Lantaran, ia diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019 sampai 2023 hingga menelan kerugian uang negara sebesar Rp500.556.675.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Heni Mulyani sebagai Kepala Desa Cikujang, telah diperintahkan oleh Bupati Sukabumi melalui Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk mengembalikan dan menyetorkan ke khas desa sebesar Rp500.556.675.
Ratusan juta uang yang mesti dikembalikan oleh pemerintah Desa Cikujang tersebut, diantaranya pertanggungjawaban aloksi dana desa dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2019 tahap III pada Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh sebesar Rp59.857.660 dan realisasi belanja jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa tahun 2020 yang tidak dibayarkan sebesar Rp11.542.015 serta pembangunan MCK di RT 15/RW 08, tahun 2020 yang dilaksanakan sebesar Rp19.530.000, selisih pelaksanaan pengkerasan jalan lingkungan tahun 2021 tidak sesuai RAB sebesar Rp21.350.000, pembangunan rabat beton RT 01 B (Silpa DD) tahun 2021 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp36.450.000, pembangunan MCK di RT 14 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp23.296.000.
Selain itu, pada tahun 2022 terdapat selisih pembangunan saluran irigasi tersier yang tidak sesuai dengan RAB sebesar Rp127.000.000, serta belanja seragam linmas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp14.000.000, selisih belanja pakaian dinas/seragam/atribut tahun 2022 sebesar Rp5.800.000, kegiatan bimtek kepala desa, bimtek BPD tahun anggaran 2023 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp25.000.000, bukti pertanggungjawaban sosialisasi dana desa yang belum dilaksanakan sebesar Rp9.671.000, pelaksanaan pembangunan MCK dua titik serta pembangunan saluran air tidak sesuai RAB sebesar Rp9.060.000 dan sewa sawah desa selama 3 tahun 6 bulan yang tidak dimasukan kedalam Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp138.000.000.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana kepada Radar Sukabumi mengatakan, selain menciduk Kepala Desa Cikujang, pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun 2019 sampai 2023, 3 buah rekening koran Bank BJB dan BCA serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
“HM ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 500.556.675,” kata Tatang kepada Radar Sukabumi pada Kamis (15/05).
Akibat perbuatannya, kini Kepala Desa Cikujang tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) dan terancam akan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini, Kades Cikujang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara,” pungkasnya. (Den)






