SUKABUMI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat koordinasi pelaksanaan redistribusi tanah dan kegiatan gugus tugas reforma agraria.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/04) ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno.
Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Bidang Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Andi Kadandio, Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Enang Sutriyadi, kepala desa serta camat, dan perusahaan terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Sutrisno menekankan potensi sertipikasi tanah dari sumber-sumber seperti pelepasan kawasan hutan dan HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan.
“Tanah yang berasal dari eks HGU perusahaan dan pelepasan kawasan hutan dapat ditindaklanjuti untuk disertifikasi melalui program redistribusi tanah,” kata Agus Sutrisno kepada Radar Sukabumi melalui pres releasnya pada Kamis (01/05).
Pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2025, menargetkan 1000 sertifikat pada enam desa di empat kecamatan.
Agus Sutrisno yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Sukabumi ini, menjelaskan bahwa keterlibatan offtaker dan pendamping dalam penataan akses reforma agraria yang meliputi pemberdayaan masyarakat penerima redistribusi tanah dapat mendukung keberhasilan program.






