KOTA SUKABUMI

Terduga Korupsi Dana Desa, Sekdes Cikahuripan Kadudampit Diserahkan ke Polres Sukabumi Kota

×

Terduga Korupsi Dana Desa, Sekdes Cikahuripan Kadudampit Diserahkan ke Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini
DITAHAN : Petugas Kejari Kabupaten Sukabumi, saat menggiring Agung, mantan Sekdes Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus Tipikor untuk dijebloskan ke Lapas Kebon Waru Bandung pada Jumat (21/03).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
DITAHAN : Petugas Kejari Kabupaten Sukabumi, saat menggiring Agung, mantan Sekdes Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus Tipikor untuk dijebloskan ke Lapas Kebon Waru Bandung pada Jumat (21/03).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Agung, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Agung diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan keuangan desa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp349.523.429.

Bank bjb Tandamata

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa perkara dugaan korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023 di Desa Cikahuripan sudah memasuki tahap dua.

“Iya hari ini, tepatnya tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, penuntut umum telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2021-2023,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Jumat (21/03).

Dalam proses tersebut, tersangka Agung didampingi oleh penasihat hukum, Agus Gunawan, SH, MH. Pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif sebelum akhirnya dilanjutkan dengan penahanan tersangka.

“Tersangka atas nama Moh. Agung alias Agung resmi ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari, terhitung sejak 21 Maret 2025 hingga 9 April 2025,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” bebernya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh Tajudin mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi di Desa Cikahuripan menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dana desa dan penyaluran BLT Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Alhamdulillah, perkara Desa Cikahuripan sudah kami tangani dengan baik. Berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan dalam keadaan lengkap. Hari ini, sekitar pukul 08.00 WIB, kami telah melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak,” kata Abduh Tajudin.