NASIONAL

Parah, Polisi Bunuh Bayi Kandungnya, Jalani Patsus 30 Hari

×

Parah, Polisi Bunuh Bayi Kandungnya, Jalani Patsus 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto--Istimewa
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto--Istimewa

SEMARANG -– Kasus dugaan pembunuhan bayi oleh seorang anggota polisi di Semarang terus bergulir. Brigadir AK, oknum Polri yang diduga membunuh bayinya sendiri, saat ini telah ditempatkan di ruang khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa Brigadir AK akan menjalani masa Patsus selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Bank bjb Tandamata

“Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, Brigadir AK tetap ditempatkan di ruang khusus (Patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Artanto saat dikonfirmasi Disway.id.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan. Kasus yang menghebohkan ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti awal.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Saat ini, pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap,” jelas Artanto.

Dalam prosesnya, bayi berusia dua bulan berinisial NA yang menjadi korban dalam kasus ini juga telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan.

Langkah ini, menurut pihak kepolisian, menunjukkan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Polisi Pastikan Penanganan Kasus Secara Profesional