BOGOR — Bencana banjir yang terjadi pada awal Maret 2025 melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Bogor, Bekasi, dan Jakarta. Hujan deras dengan intensitas tinggi menjadi penyebab utama banjir di wilayah-wilayah ini. Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 346 orang terpaksa mengungsi akibat banjir tersebut.
Setiap tahun, banjir terus berulang, diduga akibat aktivitas pengelolaan lahan yang massif, khususnya di kawasan hutan yang membuat daya resap tanah terhadap air di hulu Sungai Ciliwung semakin rendah. Perubahan tutupan lahan menjadi salah satu faktor signifikan yang disorot oleh pemerintah sebagai penyebab terjadinya banjir di kawasan Puncak, Bogor.
Merespons situasi ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) melakukan tindakan kolaboratif preemtif. Mereka mengidentifikasi, memantau, dan mengevaluasi kegiatan usaha di kawasan Puncak, Bogor, khususnya yang berada di kawasan hutan. Beberapa titik kritis menjadi fokus pengamatan untuk memetakan kegiatan usaha non-prosedural atau penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
Dalam kegiatan ini, tim gabungan Kemenhut dan Kementerian ATR-BPN menertibkan sejumlah bangunan dan aktivitas yang melanggar ketentuan kehutanan. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merusak ekosistem hutan, terutama di wilayah dengan risiko tinggi terhadap bencana alam.
“Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis. Penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai akan meningkatkan risiko bencana, dan kita tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi,” ujar Menteri Kehutanan.
Selain tindakan penertiban, Kemenhut juga akan melakukan langkah-langkah pemulihan kawasan hutan, termasuk rehabilitasi hutan dan penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di wilayah Puncak. Program pemulihan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat setempat.






