RADAR SUKABUMI — Undang-Undang (UU) Nomor 62 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 telah ditetapkan. Salah satu item-nya adalah Dana Desa (DD) yang ditetapkan sebesar Rp71 triliun.
Rincian DD per Desa tahun 2025 ini terdiri Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan. Hal ini sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Sejalan dengan itu, belum lama ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, juga menyampaikan bahwa DD sebesar Rp71 triliun akan disalurkan ke Desa-desa tanpa pengurangan atau tidak terdampak efisiensi anggaran.
“Alhamdulillah, Dana Desa tidak mengalami penghematan/ kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Yandri dihadapan para awak media.
Dengan demikian, lanjutnya, sejumlah program pembangunan serta bantuan sosial di masing-masing Desa di Indonesia akan berjalan maksimal hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bahkan Kemendes PDT baru-baru ini telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak salah satunya dengan TNI, untuk mendukung/bersama-sama membangun Desa den mewujudkan ketahanan pangan.
“Dengan kolaborasi ini, maka Dana Desa akan tepat sasaran, tepat guna dan tepat tujuan serta tidak bisa main-main dengan Dana Desa,” tegas Yandri.
Sementara, terkait alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar) berdasarkan tabel anggaran yang dilansir laman resmi DJPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Jumat (21/2/2025).
Khususnya untuk wilayah Kabupaten Purwakarta tercatat alokasi DD tahun 2025 ini, total Rp194.969.905.000.,
yang diproyeksikan sebanyak 183 Desa. Terrmasuk beberapa Desa yang sekaligus mendapat alokasi dana kinerja Pemerintahan Desa (Pemdes).
Berdasarkan catatan yang didapat Radar Sukabumi, dari Dana Desa yang dialokasi di Kabupaten Purwakarta, ada sebanyak 28 Desa yang sekaligus mendapat alokasi kinerja dengan besaran dana rata-rata Rp258.510.000. (Ron)






