KOTA SUKABUMI

Satpol PP Kota Sukabumi Tunjukan Taring, Merokok di Zona Terlarang Siap Didenda

×

Satpol PP Kota Sukabumi Tunjukan Taring, Merokok di Zona Terlarang Siap Didenda

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Sukabumi Tunjukan Taring

SUKABUMI — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi, nampak kembali menunjukan taringnya dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Terbukti, selama 2024 terdapat 61 orang yang ditegur karena kedapatan merokok di zona terlarang.

Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan menjelaskan, petugas Satpol PP berupaya melakukan pemantauan khususnya di zona yang dilarang merokok. Meski demikian, masih ada saja bandel tidak mengindahkan larangan yang ada. “Selama satu tahun, ada 61 orang kedapatan merokok di zona larangan khususnya di area rumah sakit yang jelas di larang,” kata Yogi kepada Radar Sukabumi, Rabu (5/2).

Bank bjb Tandamata

Meski demikian, lanjut Yogi, hingga saat ini Satpol PP masih memberikan himbauan dan peringatan kepada para pelanggar. Namun, apabila kembali kedapatan melanggar dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tripiring) dan denda yang nominalnya sampai Rp100 ribu. “Sebelum penindakan, kami akan terlebih dulu melakukan edukasi kepada warga suoaya dapat mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” paparnya.

Tak dipungkiri, sambung Yogi, saat ini masih banyak warga yang merokok di zona terlarang. Misalnya saja, di kawasan rumah sakit tidak sedikit para pengunjung yang nekat merokok. “Terpantau, ada beberapa rumah sakit yang memang pengunjungnya masih merokok. Padahal jelas itu tidak boleh. Kalaupun mau merokok, harus di luar rumah sakit,” tegasnya.

Sebab itu, Satpol PP tidak hentinya menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk tidak merokok sembarangan. “Kami harap dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran warga,” pungkasnya. (Bam)