SUKABUMI – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, berhasil menciduk tersangka pidana penggelapan uang ratusan juta rupiah, bernama Anton Selwa Ras (38) di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, tersangka yang merupakan warga Jalan Setia Gang Bersama 17, Kelurahan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara ini, sengaja diamankan. Lantaran, ia merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal pengamanan terpidana.
“Iya, tersangka sudah kami amankan pada Selasa (21/01/2025) di Kota Medan,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Rabu (22/01).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN. Cbd Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secaara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.
“Pada saat melakukan pengamanan terhadap terpidana atas nama Anton Selwa Ras, ia bersikap kooperatif. Selanjutnya terpidana dilakukan serahterima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” paparnya.






