SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, melayangkan surat himbauan kepada penyewaan sepeda listrik,
mobil-mobilan listrik, otopet listrik, trampolin, mandi bola dan lainnya di Lapang Merdeka (Lapdek). Hal itu, dilakukan sesuai dengan pengumuman Walikota Sukabumi nomor PU.01.04/56/VI/DPUTR/2024 tentang Pembatasan Penggunaan Lapang Merdeka.
Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid menjelaskan, saat ini petugas kembali berupaya menyebarkan selembar surat himbauan bagi para penyedia jasa sepeda listrik dan lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami terus memberikan himbauan kepada para penyedia penyewaan sepeda agar mengikuti himbauan pembatasan Lapdek yakni, mulai dari pukul 6.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB,” kata Sahid kepada Radar Sukabumi, Selasa (17/12).
Ia menerangkan, memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Walikota Sukabumi nomor 4 tahun 2017 tentang Penggunaan Lapang Merdeka Kota Sukabumi yang menyebutkan bahwa peruntukan Lapang Merdeka dipergunakan bagi kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, dan atau kegiatan Pemerintah Kota Sukabumi lainnya.
“Maka, berdasarkan hal tersebut setiap orang dilarang untuk menggunakan Lapang Merdeka Kota Sukabumi seperti Lapang Utama, Tribun, Trek atau Jalur Jalan disekitar Lapang Utama, Podium, dan area olahraga lainnya diluar peruntukannya,” terangnya.
Ia menambahkan, bagi kegiatan berdagang, penggunaan dan atau penyewaan sepeda listrik,
mobil-mobilan listrik, otopet listrik, trampolin, mandi bola, dan kegiatan lainnya yang sejenis mulai dari pukul 06:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB.
“Menyimpan alat-alat untuk berdagang, alat-alat penyewaan mainan listrik, dan atau barang-barang sebagaimana ketentuan poin 1, serta alat atau barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan olah raga dan kegiatan lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Walikota Sukabumi nomor 4 tahun 2017 tentang Penggunaan Lapang Merdeka,” ujarnya.
Selain menyebarkan surat himbauan, sambung Sahid, petugas juga konsisten melakukan himbauan secara langsung baik kepada pedagang maupun pengguna Lapang Merdeka untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar semua pihak dapat memahami dan mentaati peraturan yang ada demi menjaga kenyamanan dan keamanan Lapang Merdeka bagi masyarakat,” cetusnya.






