BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (jabar) hingga saat ini masih belum menerima permohonan sengketa hasil Pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK). Proses tersebut masih menunggu pemberitahuan resmi terkait registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Pilkada, setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil.
“Pengajuan keberatan tersebut dapat dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU daerah masing-masing,” ujar Hedi dikutip RMOLJabar, Jumat, 13 Desember 2024.
Hedi menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada. Proses tersebut dilaksanakan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan atau setelah putusan MK terkait sengketa selesai dibacakan.
“Sesuai jadwal, pengumuman BRPK akan dilakukan paling lambat pada 19-20 Desember 2024. Kami menunggu pemberitahuan dari MK. Setelah itu, paling lambat tiga hari, KPU akan menetapkan gubernur terpilih,” jelasnya.
Hedi juga menyoroti penurunan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2024. Ia mengungkapkan, tren penurunan tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga di hampir seluruh provinsi di Indonesia.






