SUKABUMI – Dalam mengatasi masalah pertanahan yang sering berulang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah bagi setiap orang.
Dalam rangka sosialisasi dan penerapan peraturan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, menggelar kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, dan sejumlah pejabat terkait di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (21/11).
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Hotman Pardomuan Siahaan, S.H., M.Kn., menjelaskan, bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya kasus pertanahan yang berulang. Menurutnya, pencegahan dilakukan melalui berbagai cara agar masalah pertanahan dapat cepat terselesaikan, serta untuk meningkatkan efektivitas pelayanan advokasi pertanahan.






