SEPAKBOLA

Seorang ASN Cianjur Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

×

Seorang ASN Cianjur Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Tersangka DR, Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat, saat menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, Jumat (25/10/24).(Ahmad Fikri)
Tersangka DR, Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat, saat menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, Jumat (25/10/24).(Ahmad Fikri)

CIANJUR — Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menetapkan status tersangka terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda yang diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan cara mengampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Jumat, menyatakan penetapan tersangka terhadap DR setelah Gakkumdu Cianjur, melakukan penyelidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Cianjur, dimana sebelumnya beredar video tersangka di media sosial berisi ajakan memilih pasangan calon peserta pilkada.

Bank bjb Tandamata

“Tersangka terbukti mengajak atau mengampanyekan salah satu pasangan calon dalam kegiatan pengajian yang digelar di Kecamatan Pasirkuda, bahkan tersangka mengajarkan cara memilih,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya, ASN dengan jabatan Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda itu diterapkan sebagai tersangka dengan barang bukti rekaman video, telepon selular dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selanjutnya berkas perkara tersangka DR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, tahap satu, tersangka dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.