“Tersangka terancam 6 bulan penjara, berkasnya sudah kami serahkan ke Kejari Cianjur agar segera disidangkan,” katanya.
Sementara video terkait pelanggaran yang dilakukan ASN di Kecamatan Pasirhayam itu, sempat viral saat digelar pengajian yang dihadiri ibu-ibu. Dalam video tersebut, DR meminta seluruh yang hadir untuk memilih pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Cianjur.
Bahkan dia mencontohkan cara mencoblos surat suara pasangan calon yang harus dipilih peserta pengajian dan aksi tersebut sempat direkam peserta yang hadir hingga akhirnya tersebar luas di media sosial.(*)






