KOTA SUKABUMI

Petugas Ganbungan Kota Sukabumi Brangus 6.011 Batang Rokok Ilegal

×

Petugas Ganbungan Kota Sukabumi Brangus 6.011 Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Sukabumi Brangus Rokok Ilegal

SUKABUMI – Peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi, nampaknya masih tinggi. Terbukti, petugas gabungan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor berhasil menyita sebanyak 6.011 batang rokok berbagai merk tanpa bea cukai.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Ayi Jamiat didampingi Kabid Gakda Yogi Darmawan menjelaskan, sebelum melaksanakan operasi Satpol PP juga telah melakukan berbagai langkah mulai Training Of Trainer (TOT) melatih para petugas, pengumpulan info hingga operasi pasar. “Nah pada Rabu kemarin, kami bersama KPPBC TMP A Bogor dan petugas lainnya melakukan operasi dan berhasil menyita 6.011 batang roko berbagai merk ilegal,” jelas Ayi saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Kamis (17/10).

Bank bjb Tandamata

Lanjut Ayi, operasi ini merupakan rangkaian kegiatan barang kena cukai hasil tembakau ilegal (BKCHT) Ilegal dimana Satpol PP digandeng untuk membantu melakukan sosialisasi hingga penindakan. “Penindakan kemarin sudah dilakukan, saat ini kami tengah menggelar operasi pasar dengan mensosialisasikan kepada setiap warung agar tidak menjual rokok ilegal,” paparnya.

Menurutnya, mayoritas rokok ilegal ini didapatkan langsung dari pemasaran online sehingga petugas tidak menemukan adanya produksi roko tanpa cukai di Kota Sukabumi. “Ya, jadi banyak yang memesan secara online. Di Kota Sukabumi hanya jadi tempat pemasaran saja, tidak ada yang memproduksi,” cetusnya.

Disinggung soal sanksi yang diberikan, Ayi menerangkan, bagi warung yang memasarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi mulai penyitaan barang, denda bahkan hingga pidana. “Hal itu, tergantung jumlah rokok ilegal yang ditemukan. Jika jumlahnya banyak bisa sampai pidana dan itu semua tergantung kebijakan pihak Bea Cukai,” cetusnya.

Sebab itu, Satpol PP tidak hentinya mengingatkan masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal karena selain merugikan diri sendiri juga orang lainnya. “Kami himbau agar masyarakat tidak menjual roko tanpa bea cukai karena sangat merugikan selain disita barangnya juga bisa dikenakan pidana,” pungkasnya. (Bam)