SUKABUMI — Mulai hari ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Bapenda Propinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2024.
Berdasarkan informasi dari akun resmi media sosial pemeritah Kabupaten Sukabumi pemutihan mulai priode 1 oktober hingga 30 November. Adapun keuntungan pemutihan pajak bermotor ini meliputi bebas balik nama kendaraan second atau BBNKB II, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pokok 2,3,4 dan seterusnya.
Kemudian bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat dan terakhir diskon pajak kendaraan bermotor. kepala Bapenda Kabupaten sukabumi Herdy Somantri mengajak warga untuk mamfaatkan kesempatan tersebut.
“Ayo manfaatkan program ini bagi warga jawa barat terutama warga kabupaten sukabumi” ucap kepala Bapenda Kabupaten sukabumi Herdy Somantri usai pertemuan dengan kepala UPTD samsat Palabuhanratu di ruang Data dan informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/09/2024)






