NASIONAL

176.984 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, 16.772 Orang di Jabar

×

176.984 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, 16.772 Orang di Jabar

Sebarkan artikel ini
Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang narapidana dalam upacara HUT RI Ke-79 di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). (Nadia Putri Rahmani)
Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang narapidana dalam upacara HUT RI Ke-79 di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). (Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu.

Bank bjb Tandamata

Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis kepada empat perwakilan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berasal dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).