JAKARTA — Mulai Hari ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai hari ini akan mengadakan Operasi Patuh Jaya pada Senin, 15 Juli 2024 hingga dua minggu ke depan atau pada 28 Juli 2024.
Operasi Patuh Jaya ini diterapkan dengan skala nasional. Lantas jenis pelanggaran seperti apa saja yang jadi incaran polisi selama digelarnya Operasi Patuh Jaya?
Berikut Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi akan menjelaskan 14 jenis pelanggaran dari target Operasi Patuh Jaya.
Inilah 14 larangan bagi pengendara bandel yang melanggar selama Operasi Patuh Jaya 2024, yaitu:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK






