SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Sukabumi, resmi membuka pendaftaran bagi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menyampaikan perekrutan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) ini sudah sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 215/HK. 01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.
Masih kata Yasti jadwal pendaftaran dimulai Sabtu tanggal 18 sampai 21 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Proses pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dilaksankan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, sehingga masayarakat yang memenuhi persyaratan dapat langsung mendaftarakan diri ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi,” jelas Yasti.
Selanjutnya Bawaslu Kota Sukabumi akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan pada tanggal 25 Mei akan diumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PKD,” papar Yasti.
Yasti menambahkan, adapun syarat usia pendaftar minimal 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya sebagaimana telah di atur oleh petunjuk teknis.
“Untuk informasi dapat menghubungi media sosial Bawaslu Kota Sukabumi, mengakses website Bawaslu Kota Sukabumi atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, di jalan Stadion Nomor 1,” pungkas Yasti Yustia Asih. (ris)






