NASIONAL

Tok, Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

×

Tok, Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berjalan keluar Gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Asprilla Dwi Adha)
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berjalan keluar Gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Asprilla Dwi Adha)

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

Bank bjb Tandamata

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari.

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. “Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” katanya.