SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara soal kasus lima terduga pelaku aksi tawuran di Jalan Raya Cisaat, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang menewaskan seorang pemuda berinisial M (20) asal warga Kampung Kadupugur, RT 12/RW 04, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa kasus tawuran yang melibatkan lima ABH atau anak yang berhadapan dengan hukum itu, sudah memasuki tahap II.
“Berkas perkara lima terduga pelaku yang diketahui berinisial R (14), MKR (15), MFF (17), AH alias D (15) dan SBS alias B (17) ini, berkasnya sudah ia terima dari Polres Sukabumi Kota pada Rabu (20/13) lalu,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Senin (25/12).
Dalam menyikapi kasus lima ABH ini, sambung Wawan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah mengupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Iya, perkaranya nanti akan diselesaikan secara diversi. Meski demikian, kasus ini akan terus berlanjut di persidangan,” ujarnya.
Kelima ABH ini, akan diselesaikan dengan diversi anak. Lantaran, para tersangka merupakan anak. Terlebih, JPU Aji Sukartaji melakukan upaya diversi terhadap ABH, sebagaimana Pasal 1 angka 7, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Namun upaya tersebut tidak berhasil,” bebernya.
Untuk itu, setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendapatkan penerimaan berkas kasus tersebut dari Polres Sukabumi Kota, maka para ABH dilakukan penahanan selama lima hari. “Iya, nanti akan dilimpahkan ke PN Cibadak agar perkaranya dapat diperiksa dan mendapatkan putusan hukum,” bebernya.
Ketika disinggung mengenai kronologis kejadian lima ABH tersebut, tersandung hukum hingga menewaskan seorang pemuda asal warga Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Wawan menjawab, bahwa peristiwa tawuran maut itu terjadi pada Kamis (30/11) malam, di ruas Jalan Raya Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. “Antara kubu korban dan pelaku janjian melalui media sosial Instagram untuk melaksanakan tawuran sambil membawa senjata tajam,” bebernya.
Setelah berjanjian melalui media sosial antara kubu korban dan pelaku itu, langsung bergegas melakukan pertemuan dengan membawa berbagai jenis senjata tajam. Mereka bersama-sama pergi menggunakan sepeda motor untuk menemui lawan ke daerah Gang Pala Cisaat dengan mempersiapkan senjata tajam yang sebelumnya telah dibawa masing-masing.
“Nah, sekitar pukul 00.00 WIB datang korban MAF (20) bersama teman-temannya, hingga terjadi tawuran,” tukasnya.
Akibat perbuatan ABH, inisial MK (17) bersama-sama dengan ABH MF (17), ABH AH (15), ABH SB dan ABH R (14) mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia. “Nah, perkaranya sekarang sudah masuk ke kita. Nanti, kita kabarin lagi perkembangannya seperti apa,” pungkasnya. (Den)






