KABUPATEN SUKABUMI

Pemilik Lahan HGU dan HGB di Kabupaten Sukabumi Dikumpulkan DPRD 

×

Pemilik Lahan HGU dan HGB di Kabupaten Sukabumi Dikumpulkan DPRD 

Sebarkan artikel ini
Suasana audensi DPRD dengan puluhan perusahaan yang HGU dan HGB nya nyaris habis di ruang Badan Musyawarah.(FOTO : UNTUK RADARSUKABUMI)
Suasana audensi DPRD dengan puluhan perusahaan yang HGU dan HGB nya nyaris habis di ruang Badan Musyawarah.(FOTO : UNTUK RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Upaya menindaklanjut perpres nomor 86 tahun 2018 yang saat ini sudah diganti dengan Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan perpanjangan HGU dan izin, DPRD Kabupaten Sukabumi kumpulkan perusahaan yang HGU dan HGB nya nyaris habis masa kontrak.

Puluhan perwakilan perusahaan tersebut, melakukan audensi di ruang badan musyawarah dengan dihadiri 6 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yakni ketua komisi I Paoji Nurjaman, Andri Hidayana, Badri Suhendi, Rendi Rakasiwi, Muhlisin serta perwakilan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Alhamdulillah dikarena adanya perpes baru tentang reforma agraria percepatan perpanjangan HGU dan izin kami mengundang 52 perusahaan,” ujar ketua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman.

Paoji menerangkan, dengan dilibatkannya pengurus dari GTRA dalam audensi tersebut membuat terang perusahaan perusahaan mana saja di kabupaten Sukabumi yang HGU dan HGB nya memasuki masa berakhir atau habis.

“Ini harus dilaksanakan, baik plasmanya maupun yang 20%-nya dikarenakan di perpres 62 tahun 2023 ini sangat tajam dan sangat keras sekali,” imbuhnya.

“Tadi juga GTRA memberikan saran kepada perusahaan perusahaan, mari kita sama-sama duduk bareng untuk penyelesaian penyelesaian kebun yang hari ini notabene nya harus diperpanjang,” imbuhnya.

Lanjut Paoji, dengan adanya audensi tersbeut juga DPRD lebih mengetahui HGU dab HGB yang masa kontraknya habis dan belum diperpanjang, sehingga ditelantarkan.

“Dikarenakan disitu 2 tahun sebelum habis masa akhir HGU nya, tolong segera diajukan seperti itu, dan Insyaallah mungkin hari ini kami akan membuat panja untuk pengawasan kaitan izin izin HGU yang ada di kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Masih kata Paoji, masih terdapat banyak perusahaan perusahaan di kabupaten Sukabumi yang belum diperpanjang, namun begitu hingga saat ini data tersebut belum sepenuhnya tersinkronkan, pasalnya dari puluhan perushaan yang diundang tersebut 28 diantaranya tidak hadir.

“Untuk data masih kita sinkronkan, ini baru penataan administrasi, mudah-mudahan setelah ini, nanti bisa kelihatan dan ini jangan sampai ada yang nakal nakal, dan yang diundang tidak hadir mohon maaf, nanti kalau tidak hadir direkturnya hanya mewakilkan dan tidak jelas akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.