KABUPATEN SUKABUMI

Kejari Kabupaten Sukabumi Soroti Pengelolaan BKBA di 67 Madrasah

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Soroti Pengelolaan BKBA di 67 Madrasah

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Sukabumi BKBA
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, saat memberikan penerangan hukum kepada puluhan kepala madrasah

SUKABUMI – Dalam mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pendidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, memberikan penerangan hukum kepada penerima bantuan kepada puluhan Kepala Madrasah MI, MTs maupun MA yang mendapatkan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) di Aula Universitas BSI (Bina Sarana Informatika), tepatnya di ruas Jalan Raya Cemerlang Nomor 08, Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, penerangan hukum diberikan agar setiap sekolah yang mendapatkan bantuan ini dapat mengelola dana dengan baik sesuai juklak dan juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Bank bjb Tandamata

“Sementara, untuk besaran anggaran bantuan tersebut, setiap madrasah kurang lebih mendapatkan bantuan sebesar Rp150 juta. Sehingga kalau ditotalkan ada sekitar Rp10 Miliyar. Bantuan itu, bersumber dari pemerintah Pusat,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Jumat (27/10).

Penerangan hukum ini, sambung Wawan, sangat penting dilakukan agar bantuan yang bersumber dari APBN ini, dalam pengelolaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penggunaan dana untuk sarana penunjang sekolah, pembangunan fasilitas sekolah yang layak seperti toilet, penunjang pendidikan seperti buku dan alat komputer, serta peningkatan kapasitas para kepala madrasah melalui bimbingan teknis agar mereka dapat memberikan pengajaran yang baik di sekolahnya masing-masing.

“Jadi, kami memberikan penerangan hukum agar bagaimana sekolah ini, setelah menerima bantuan tersebut agar dapat melakukan pengelolaan dengan baik sesuai dengan juklak dan juknisnya,” tandasnya.

Kejari Kabupaten Sukabumi BKBA
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, saat memberikan penerangan hukum kepada puluhan kepala madrasah

Selain memberikan penerangan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga telah mengingatkan para kepala madrasah agar memperlakukan anggaran bantuan tersebut dengan penuh integritas dan menghindari pelanggaran atau penyelewengan anggaran yang dapat dihubungkan dengan tindak pidana korupsi.

“Kepala madrasah yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat bahwa penggunaan dana tersebut melibatkan uang negara atau bantuan dari pemerintah yang bertujuan mendukung pendidikan nasional yang berkualitas,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, dengan upaya ini diharapkan bahwa penerima bantuan ke sekolah madrasah di Kabupaten Sukabumi akan menjadi lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana bantuan tersebut dan menjaga agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Selain itu, diharapkan juga adanya peningkatan kualitas pendidikan di madrasah-madrasah tersebut. Sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta didik dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Den)