PALABUHANRATU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap gambar gambar baik para calon legislatif dari berbagai partai politik dan iklan iklan komersil yang pemasangannya tersebar di berbagai titik strategis di Palabuhanratu yang dianggap seolah tidak memperhatikan tata tertib dan etika.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa’i kepada Radar Sukabumi saat dihubungi melalui sambungan selular, yang menjelaskan bahwa untuk kewenangan penertiban ada di Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).
Namun begitu, kata Faisal dalam upaya menjaga ketertiban dan keberlanjutan proses pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan melakukan inventarisir persoalan baliho atau spanduk alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif yang terpasang di area publik yang bukan peruntukannya tersebut.
“Itu kemarin kita sudah menginventarisir persolan dengan alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai penempatannya,” ungkapnnya. Jumat, (29/9).
Dijelaskan Faisal, jajaran Bawaslu diakuinya memiliki keterbatasan karena sesuai diaturan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, sehingga sudah berupaya dengan kordinasi ke Satpol PP untuk melakukan hal itu yakni penertiban.
“Kita sudah sampaikan ke pemda melalui satpol pp, bahwa berdasarkan perda 10 tahun 2015 berkenaan dengan tergangunya ruang hijau, publik dengan alat alat peraga sosialisasi itu,” jelasnya.
“Kami menjaga tata tertib kampanye dan memastikan bahwa materi kampanye calon anggota legislatif tidak melanggar peraturan yang ada, kemarin kita kordinasi, kemudian juga kewenangannya ada di Satpol untuk menertibkannya,” imbuhnya.






