APK Bertebaran , Bawaslu Kabupaten Sukabumi Tidak Bisa Apa-apa, Ini Alasanya

APK-Sukabumi
Suasana jalan Simpang Tiga Gunung Butak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu banyak baliho dan spanduk APK.

Diberitakan sebelumnya, menjelang menghadapi pemilihan legislatif yang semakin dekat yang direncanakan berlangsung Februari 2024 nanti, pemandangan berbeda terlihat di sepanjang jalan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Hal itu menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, pasalnya gambar gambar baik para calon legislatif dari berbagai partai politik dan iklan iklan komersil dalam pemasangannya di berbagai titik strategis di Palabuhanratu seolah tidak memperhatikan tata tertib dan etika.

Bacaan Lainnya

Menurut sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin Rahmat, pihaknya akan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu berkaitan APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu seperti baliho caleg atau capres, cawapres) yang sudah terpasang di tempat umum.

“Karena berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan peraturan perundang undangan terkait harus sesuai keputusan KPU Kabupaten kaitan lokasi pemasangan APK itu,” ungkap Syarufudin beberapa waktu lalu. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *