PALABUHANRATU – Satpol PP Kabupaten Sukabumi angkat bicara menanggapi ramainya 10 unit bangunan permanen di area jogging track objek wisata pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu .
Melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian satpol PP kabupaten Sukabumi Syarifudin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan perintah pimpinan untuk penertiban terhadap bangunan tersebut.
Namun begitu, Syarifudin menjelaskan penertiban yang dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama aparatur wilayah Desa Citepus dan Kecamatan Palabuhanratu.
“Nah hasil konfirmasi dan peninjauan lapangan bahwa bangunan tersebut liar tidak berizin, makanya kita berikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri,” ujarnya. Senin, (28/8).
Dengan adanya temuan, bangunan liar tersebut, Syarifudin menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk selalu mematuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku, hal itu untuk menjaga kondusifitas dilapangan.
“Kepada masyarakat yang saya cintai dan saya banggakan untuk tetap patuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan kepala daerah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
“Tetap memelihara asas taat hukum demi terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di tempat yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya sejumlah masyarakat dan pengunjung menyoroti keberadaan 10 unit bangunan permanen berdiri di area jogging track pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, kondisi bangunan tepat berada disepanjang jogging track sebanyal 10 unit tersebut diklaim mengganggu kenyamanan pejalan kaki, terutama wisatawan yang datang ke objek wisata pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. (Ndi)






