KABUPATEN SUKABUMI

Oknum PNS UPP Palabuhanratu Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup, Terlibat Penyalahgunaan Sabu

×

Oknum PNS UPP Palabuhanratu Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup, Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres-Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti

PALABUHANRATU – Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kantor UPP (Unit Penyelenggara Pelabuhan) kelas III Palabuhanratu berinisial RK yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, terancam pidana seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada Radar Sukabumi, di mana sebelum diamankan RK oknum PNS tersebut, jajaran satnarkoba terlebih dahulu mengamankan DMJ di wilayah kelurahan Palabuhanratu berikut barang bukti sabu seberat 1,3 gram.

Bank bjb Tandamata

“Para penyidik sudah mensinyalir mengendus informasi bahwa tersangka DMJ ini salah satu bandar di seputaran wilayah Palabuhanratu,” ungkap Maruly.

Kemudian kata Maruly, dilakukan pendalaman dan diketahui pihak yang berafiliasi dengan tersangka DMJ, sehingga 11 Agustus 2023 khususnya di seputaran wilayah kecamatan Simpenan opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka RK.

“Ini hasil pengembangan dari tersangka DMJ yang diamankan 4 Agustus lalu, dan dari tangan RK diamankan satu paket kecil, satu paket sedang, dengan total 25,2 gram sabu,” jelasnya.

“Saat pelaksanaan kegiatan penangkapannya kita juga berkoordinasi dengan instansi terkait memastikan kebenaran yang bersangkutan memang betul-betul berstatus sebagai PNS atau tidak,” imbuhnya.

Lanjut Maruly, dari pengungkapan dua kasus tersebut saat ini dua orang tersangka telah diamankan dan dilakukan proses penyidikan di Satnarkoba Polres Sukabumi, hasil pemeriksaan awal total barang bukti yang dimiliki tersangka DMJ awalnya sebanyak kurang lebih 50 gram, namun kurang lebih 25 gram telah tersebar atau telah dijual.

“Dan yang 25 gram lagi kita amankan dari tersangka RK, polisi meneterapkan undang-undang nomor 35 Tahun 2009, pasal yang disangkakan 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya. (Ndi)