SUKABUMI – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, menyebutkan pada Juni tahun ini mengalami inflasi sebebesar 0,16 persen atau terjadi kenaikan Indek Harga Konsumen (IHK) pada Mei sebesar 115,04 menjadi 115,22.
Inflasi terjadi, akibatkan berbagai harga komoditas pada bulan tersebut secara umum menunjukan kenaikan harga. “Berdasarkan data dari Badan Pusat Ststistik (BPS) setempat, pada Juni mengalami inflasi sebesar 0,16 persen. Dan tingkat inflasi year to date (ytd) sebesar 1,68 persen,” ungkap Kabid Perekonomian, dan Sumber Daya Alam, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto kepada wartwan, Senin (24/7).
Masih dari data BPS, sambung Yanto, komoditas yang alami kenaikan harga tersebut diantaranya, terlur ayam negeri, bawang putih, cabai merah, bawang merah, cabai rawit dan daging ayam.
Begitu juga berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, di bulan Juni 2023 itu sejumlah komoditas memang alamio kenaikan Seperti, cabai merah besar TW dari Rp60 ribu menjadi Rp80 ribu per kg, kemudian cabai merah besar lokal semula Rp95 ribu menjadi Rp100 ribu per kg, cabai merah keriting dari Rp45 ribu menjadi Rp60 ribu per kg, daginga ayam broiler semula Rp42 ribu menjadi Rp45 ribu per kg, dan telur ayam dari Rp30 ribu menjadi Rp31 ribu per kg.”Jadi, beberapa komoditas tersebut yang menyumbang terhadap inflasi pada bulan Juni 2023 sebesar 0,16 persen,” ujarnya.
Sedangkan inflasi year on year (yoy), lanjut Yanto, di Kota Sukabumi sebesar 4,09 persen dengan IHK sebesar 115,22. Hal ini, disebabkan, adanya kenaikan harga yang ditunjukan naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.
Data dari BPS, kelompok pengeluarannya yaitu, makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,53 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,24 persen, kemudian kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,14 persen, kelompok rekreasi olahragadan budaya sebesar 0,13 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,22 persen.
“Tapi, yang mengalami deflasi atau penilaian indeks adalah kelompok transportasi sebesar 0,36 persen. Dan yang tidak mengalami perubahan indeks adalah kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan, kelompok pendidikan, dan kelompok penyedia makanan dan minuman (restoran),” cetusnya.
Ia menambahkan, dalam pengendalian inflasi, Bappeda bersama dinas dan lembaga lainya akan terus melakukan analisa terhadap sumber atau potensi tekanan, serta melakukan inventarisasi data dan informasi perkembangan harga barang dan jasa secara umum.
“Termasuk, menganalisis stabilitas permasalahan perekonomian daerah, yang dapat mengganggu stabilitas harga dan keterjangkaun barang dan jasa,” tukasnya. (bam)






