KOTA SUKABUMI

Berstatus Sebagai Guru dan Kepala Sekolah Dasar

×

Berstatus Sebagai Guru dan Kepala Sekolah Dasar

Sebarkan artikel ini

CIKOLE– Kasus dugaan keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota yang mendukung salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi terus berlanjut.

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Rudi Juhayat mengatakan kasus kedua ASN ini tengah didalami, setelah sebelumnya menerima surat  dari Panwaslu Kota Sukabumi atas temuan tersebut. “Keduanya bisa saja mengalami sanksi pemecatan, jika terlibat aktif pada parpol tertentu,” ujar Rudi kepada Radar Sukabumi di kantornya, kemarin (27/3).

Bank bjb Tandamata

Berdasarkan isi surat Panwaslu dua oknum ASN ini diduga seorang Guru dan Kepala sekolah di salah satu Sekolah dasar. Mereka menghadiri salah satu acara pasangan calon.

Sanksi tersebut sambung dia, sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Seperti disebutkan dalam Pasal 13, bahwa hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan yang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf d.

Selain itu ada juga aturan dari PP 42 tahun 2004, Surat Edaran Menpan RB, Surat Edaran Medagri. “Berbagai aturan tersebut, dengan jelas-jelas melarang adanya ASN ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung bakal calon kepala daerah,” terangnya.