KABUPATEN SUKABUMI

Upaya Mediasi Kasus Kades Karang Tengah Vs PT Prakarya Promosindo Temui Jalan Buntu

×

Upaya Mediasi Kasus Kades Karang Tengah Vs PT Prakarya Promosindo Temui Jalan Buntu

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri
DIADUKAN : Kuasa hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri bersama Klien saat mengadukan kades Karang Tengah ke Kejaksaan. (foto : ist)

SUKABUMI — Upaya Mediasi atas penyelesaian kasus aduan Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry, ke kejaksaan dengan Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri menemui jalan buntu.

Berdasarkan informasi yang diketahui, kedua belah pihak masih belum menemukan kesepakatan hingga pertemuan diantara kedua belah pihak akan kembali digelar pada Jumat (26/05/2023).

Bank bjb Tandamata

“Jadi hari ini upaya mediasi yang dilakukan oleh kejaksaan gagal, karena dari pihak terlapor kepala desa Geri iman Santoso belum ada itikad baik dengan kita, sehingga akan di reschedule atau diulang kembali, “jelas Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai.

Tentunya langkah kedepan, pihaknya akan melakukan proses penegak hukum, agar hukum tetap ditegakan. “Klien kami tentu akan memproses hukum sesuai undang-undang jika upaya mediasi dan damai tidak tercapai, “singkatnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri , mengadukan Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, ke kejaksaan. Pengaduan disampaikan setelah somasi yang lebih dulu dilayangkan dinilai tak ditanggapi.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Gerry Imam Sutrisno, membantah bahwa dirinya mengindahkan somasi tersebut. Pihaknya sudah mengirim surat balasan terkait somasi.

“Balasan somasi sudah kami layangkan. Tetapi alamat penasehat hukumnya sudah pindah,” kata dia.

Gerry tak mau berkomentar banyak ihwal pengaduan dirinya ke Kejari Kabupaten Sukabumi. Balasan somasi tersebut, lanjut Gerry, berisi sejumlah poin termasuk diantaranya soal ketersediaan mengembalikan uang Rp 70 juta.

Meski demikian, Gerry, menegaskan pihaknya tidak mau memenuhi tuntutan lain, yakni mengganti kerugian immateril sebesar Rp 350 juta. Hal tersebut menurutnya tak memiliki dasar hukum yang jelas.(*)