SUKABUMI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati melakukan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Desa Warnajati Kecamatan Cibadak, Senin (22/05/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh semua element masyarakat desa dari mulai tokoh masyarakat dan pemuda setempat dilaksanakan di aula gedung Desa. Menurut dirinya penyebarluasan perda ini salah satu tujuannya adalah untuk memberitahukan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki produk hukum untuk melindungi masyarakatnya terutama anak.
“Saat ini banyak masyarakat tidak mengetahui bagaimana melindungi anak, bagaimana mereka ketika mendapatkan perundungan masalah fisik atau non fisik, kebanyakan tidak mengetahui, nah dengan adanya penyebarluasan perda ini bisa setidaknya mencerahkan masyarakat, “jelas Lina
Harapan penyebarluasan ini, tentunya agar masyarakat bisa melindungi anak-anaknya yang tertimpa masalah ataupun sebagai pelaku. Pesan inti dari penyebarluasan perda ini adalah bahwa pemerintah Jawa Barat sudah membuat aturan untuk melindungi anak-anak dan mereka harus dilindungi sebagai generasi bangsa kedepan.
“Bangsa ini tangguh, ketika anak-anak kita berkualitas, bagaimana mereka bisa berkualitas untuk tumbuh kembangnya kalau masih tersandung masalah-masalah, terutama masalah fisikis anak-anak. Dan tentunya, pemerintah Jawa Barat harus bisa memfaslitasi agar anak mendapatkan pendidikan yang lebih baik, salah satunya dengan perda ini “tegasnya. (adv)






