KABUPATEN SUKABUMI

Hingga Mei, 1.106 Pasutri di Kabupaten Sukabumi Pilih Bercerai, Ini Penyebabnya

×

Hingga Mei, 1.106 Pasutri di Kabupaten Sukabumi Pilih Bercerai, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi

PALABUHANRATU – Ratusan kasus perceraian terjadi di Kabupaten Sukabumi selama 5 bulan melalui pengadilan negeri agama Cibadak kelas IA, jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu.

Berdasarkan data yang diterima Radar Sukabumi, selama mulai dari bulan Januari hingga Mei 2023, terdapat sebanyak 1.106 kasus perceraian, dengan rincian 955 kasus perceraian dengan gugat cerai dan 151 kasus cerai talak.

Bank bjb Tandamata

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A Aji Sucipto menerangkan, terdapat beberapa faktor pemicu penyebab terjadinya perceraian, yakni sebanyak 944 kasus akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi, 9 kasus akibat meninggalkan salah satu pihak, 5 kasus faktor ekonomi.

“Yang lain masing 5 kasus karena murtad atau pindah agama, 1 kasus karena poligami,” ujarnya. Jumat, (19/5).

Lanjut Aji, sementara untuk kasus perceraian berdasarkan data lebih banyak dilakukan pada usia 31- 40 tahun, dibawahnya 21 – 30 tahun dengan rata rata masa perkawinan kurang dari 10 tahun.

“Berbagai upaya telah dilakukan pengadilan agama sebelum memutuskan kasus perceraian,” ucapnya.

“Jadi kedua belah pihak baik pihak perempuan ataupun laki laki sebelumnya dilakukan mediasi terlebih dahulu namun memang ada yang berhasil dan ada juga yang gagal atau mereka memilih bercerai,” bebernya. (Ndi).