BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

6 Sikap Buruh Sukabumi di Peringatan May Day 2023, Laki-laki Sulit Dapat Kerja !

×

6 Sikap Buruh Sukabumi di Peringatan May Day 2023, Laki-laki Sulit Dapat Kerja !

Sebarkan artikel ini
MAY DAY : Sejumlah buruh Sukabumi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) saat menyampaikan aspirasi. (foto Dok : SP TSK SPSI)
MAY DAY : Sejumlah buruh Sukabumi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) saat menyampaikan aspirasi. (foto Dok : SP TSK SPSI)

SUKABUMI — Hari ini 1 Mei 2023, merupakan Peringatan May Day atau hari buruh. Berkenaan hal tersebut masih banyak permasalahan buruh, khususnya di Kabupaten Sukabumi yang perlu diperhatikan pemerintah.

Berdasarkan catatan sikap buruh Sukabumi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP TSK SPSI)  menyebutkan 6 catatan dan sikap di hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2023.

Bank bjb Tandamata

Ketua SP TSK SPSI Sukabumi Mochammad Popon dalam rilisnya menyebutkan, untuk catatan pertama soal sampai saat ini masih banyak buruh di Sukabumi yang bekerja dengan minimal perlindungan berupa tidak punya kepastian bekerja karena sistem kerja kontrak seumur hidup, tidak mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial, perlindungan upah yang tidak jelas, perlindungan dan keselamatan kerja yang minim dan sebagainya.

“Untuk yang kedua di Kabupaten Sukabumi,  minimnya penyerapan angkatan kerja laki-laki dan ketidakseimbangan populasi pekerja laki-laki dan perempuan khususnya di perusahaan-perusahaan padat karya akan menimbulkan dampak dan resiko sosial tinggi terutama menjadi tingginya tingkat pengangguran pada angkatan kerja laki – laki, dan itu bisa berdampak sosial luas, “jelas Popon dalam rilisnya, Senin (1/5/2023).

Selain itu, untuk masalah yang ketika adalah soal upah rendah. Tentunya akan berdampak pada menurunnya daya beli karena peningkatan atau kenaikan harga-harga kebutuhan pokok signifikan, sehingga akan berdampak pada semakin bertambahnya biaya hidup buruh dan itu artinya bisa berdampak pada meningkatnya kemiskinan di Kab. Sukabumi.

“Saat ini, masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak – hak buruh di Kabupaten Sukabumi, dengan diabaikannya hak – hak normatif buruh seperti perlindungan upah yang rendah, sistem kerja kontrak seumur hidup, kerja paksa atau dipaksa kerja lembur tapi tidak dibayar upah lemburnya, pesangon dan kompensasi upah yang tidak dibayarkan dan sebagainya akibat lemahnya pengawasan tenaga kerja dari instansi terkait, “cetusnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sampai saat ini kinerja pengawasan ketenagakerjaan dari lembaga pengawas dan dinas tenaga kerja masih sangat lemah dan minim, sehingga berdampak pada semakin meningkatnya pelanggaran hak – hak normatif buruh di perusahaan.

“Sampai saat ini peran dari BPJS Ketenagakerjaan masih lemah dan terbukti masih banyak buruh yang tidak mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial baik dari sisi keikutsertaan program jaminannya, ketidaksesuaian pekerja yang didaftarkan maupun upah yang dilaporkan perusahaan, “tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, SP TSK SPSI Kab. Sukabumi menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran dan kinerjanya terhadap perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh di Kab. Sukabumi, khususnya masih kurangnya dukungan pemerintah terhadap peningkatan skill atau keterampilan angkatan kerja dan juga minimnya pembinaan dan pelatihan buruh.. atau dengan kata lain karena sampe saat ini peran dan kinerja pemerintah daerah sangat lemah atau sangat minim sekali.