WARUDOYONG– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, merinci biaya retribusi pelayanan pemakaman dan penggabungan mayat.
Diketahui, ada enam Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola UPT pemakaman DPUTR Kota Sukabumi diantaranya, TPU Taman Bahagia seluas 11.900 meter persegi, TPU Taman Rohmat seluas 35.000 meter persegi, TPU Binong seluas 8.800 meter persegi, TPU Husnul Khotimah Ciandam khusus ASN seluas 11.282 meter persegi, TPU Kerkhof (non muslim) seluas 53.890 meter persegi dan TPU Cikundul/Santiong (non muslim) seluas 230.000 meter persegi.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012, tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penggabungan Mayat. Bagi Muslim, dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 285.000 yang dialokasikan untuk pelayanan penguburan atau pemakaman termasuk pelayanan penggalian, pengurukan dan pengadaan padung.
Selain itu, dikenakan juga tarif sewa pemakaman sebesar Rp50 ribu per meter, dalam periode tiga tahun,” ujar Kepala UPT Pemakaman Kota Sukabumi, Hadi Hendarsyah.
Namun sambung dia, bagi warga kurang mampu, kami tidak mengenakan retribusi, cukup membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan.
“Adapun biaya retribusi bagi non muslim, sebesar Rp328.000, untuk pelayanan penguburan atau pemakaman termasuk pengukuran. Selain itu dikenakan biaya sewa tanah pemakaman sebesar Rp 50.000 rupiah per meter persegi dalam kurun waktu tiga tahun,”tambah Hadi.
Ia mengaku, bahwa saat ini UPT Pemakaman kekurangan lahan pemakaman bagi Muslim. Sebab dari empat TPU, hanya TPU Taman Rohmat yang tersedia.
“Kita harus akui, kendala kita sekarang, bahwa kita sudah mulai kekurangan lahan pemakaman. yang tersedia hanya TPU Taman Rohmat sekitar 20 persen lagi” akunya. (cr4/t)






