KABUPATEN SUKABUMI

Duda di Sukabumi Diamankan Polisi, Sudah Lima Kali Rudapaksa Kekasihnya Dibawah Umur

×

Duda di Sukabumi Diamankan Polisi, Sudah Lima Kali Rudapaksa Kekasihnya Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
ilustrasi Pencabulan

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal amankan tersangka rudakpaksa terhadap gadis berusia dibawah umur.

Adapun tersangka ataupun pelaku pencabulan atau rudapaksa tersebut berinisial D (34) dan merupakan seorang duda, diamankan. Senin, (10/4) setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan ke polisi dalam hal ini Polres Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, pelaku D diduga telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban sebut saja Bunga yang juga sebagai kekasihnya.

“Jadi bunga (nama samaran) disetubuhi pelaku sebanyak lima kali disebuah hotel yang ada di Kota Sukabumi dan juga di pulau Bali,” ungkap Dian Pornomo kepada Radar Sukabumi saat dihubungi melalui sambungan selular. Selasa, (11/4).

Dijelaskan Dian, hasil pemeriksaan sementara diketahui antara pelaku dan korban sudah berpacaran sejak bulan Januari 2023 lalu, namun saat itu hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua korban.

“Hubungan pacaran mereka dimulai saat pelaku mengajak korban untuk membuat konten lagu,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut terhadap korban, kata Dian lagi, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Sukabumi.

Masih kata Dian, seusai pelaku diamankan, saat ini tim penyidik PPA masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga pelaku.

“Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,” tandasnya. (Cr2).