BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Tambang Ilegal Digarap Polisi, 4 Truk Disita, Enam Orang Diperiksa

×

Tambang Ilegal Digarap Polisi, 4 Truk Disita, Enam Orang Diperiksa

Sebarkan artikel ini

PALABUHANRATU – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya menunjukan taringnya terhadap pelaku tambang yang tak berizin atau ilegal di Kabupaten Sukabumi. Empat hari lalu, penyidik Polres Sukabumi menyita empat truk di area tambang ilegal, Karang Bolong, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung. Kini proses hukumnya pun tengah dikembangkan.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, selain telah menyita truk pengangkut pasir besi ilegal, polisi juga telah memanggil dan memeriksa enam orang sebagai saksi. Empat diantaranya merupakan sopir truk, sedangkan dua orang lainnya adalah operator alat berat jenis bekho. Meskipun demikian, polisi belum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Bank bjb Tandamata

“Iya betul, empat hari yang lalu telah kami amankan 4 truk di tempat penambangan pasir ilegal. Truk ini digunakan untuk mengangkut pasir besi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi kepada Radar Sukabumi, (20/03/2018).

Keenam orang yang telah dipanggil dan dimintai keterangannya itu ialah Ag (28), YS (42), DD (38), ST (54), AS (52) dan W (52).

Selain keenam orang itu, Yadi juga mengaku bakal memintai keterangan para ahli dari Dinas ESDM, DLH dan Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi.

“Kasusnya masih kami kembangkan, belum ada yang dijadikan tersangka. Kami akan mendengarkan dulu keterangan dari para ahli,” pungkasnya.