JAWA BARATKABUPATEN SUKABUMI

Dituding Gelapkan SPBU di Sukabumi, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis Bebas

×

Dituding Gelapkan SPBU di Sukabumi, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

BANDUNG — Kasus perkara penggelapan bisnis SPBU yang ada di Sukabumi akhirnya selesai, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang sebelumnya menjadi terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto mengatakan, Irfan tidak terbukti secara sah telah bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Bank bjb Tandamata

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

Menurut hakim, antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja memiliki hubungan bisnis dalam beberapa tahun. Pasalnya, hakim menilai Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar.

Dalam hal itu, hakim mengatakan tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan. Sehingga hakim pun menilai perkara itu tidak masuk ke dalam tindak pidana, melainkan perdata. Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim pun memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan ke Irfan.

Selain Irfan, dalam perkara itu juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim pun memvonis bebas Endang dari perkara dugaan penggelapan itu.