SUKABUMI — Adanya Keputusan Presiden (Kepres) Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Salah satu larangan untuk tidak boleh menjual rokok batangan, dituai protes Pegadang Kaki Lima (PKL) Kota Sukabumi.
Afi Yanto (71), salah satu pedang kecil, di area kawasan Lapang Merdeka(Lapdek) contohnya, yang merasa keberatan akibat aturan tersebut.
“Saya sangat keberatan sekali, ketika jadi diterapkannya paraturan itu, iya memang ada keuntungannya sedikit bagi pedagang. Tapi, disisilain kasian orang yang tida mampu beli bungkusan, pemerintah harus melihat ke arah itu bahwa kesejahteran belum merata,”ujar Afi kepada Radar Sukabumi, Senin (02/01)
Afi Menjelaskan, kalau memang benar nanti pemerintah menerapkan peraturan ini, berarti pemerintah tidak berpihak pada masyarakat khusunya pedang kecil.