KPU Kabupaten Sukabumi Perpanjang Pendaftaran PPK Hingga 2 Desember

PPK Sukabumi Diperpanjang
Kadiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih. (foto : Dokumentasi Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang pendaftaran badan Adhoc pemilu 2024 dalam hal ini yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK). Jadwal pendaftaran PPK diperpanjang karena jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota yakni 10 orang.

Berdasarkan surat pengumunan KPU dengan No 498/PP.04.1-Pu/3202/2022 tentang perpajangan pendaftaran Seleksi PPK untuk pemilu 2024 disebutkan ada satu kecamatan yang belum memenuhi kouta.

Bacaan Lainnya

“Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK pada Kecamatan Ciambar, “tulis dalam surat pengumuman yang diterima, Rabu (30/11/2022).

Adapun untuk waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 30 November sampai 2 desember pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

“Awalnya pendaftaran PPK dilaksanakan pada 20 – 29 November 2022, tapi karena ada Kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftaran yakni Ciambar, maka pendaftaran akan diperpanjang mulai dari 30 November – 2 Desember 2022,” ujar Kadiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih

Sebelumnya, Koordinator Divisi SDM KPU RI, Parsadaan Harahap, menyebutkan Proses verifikasi disebut bakal tetap berlangsung sesuai jadwal dan para calon anggota PPK terpilih di seluruh kecamatan se-Indonesia akan dilantik pada 4 Januari 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *