Edarkan Sabu, Warga Lembursitu Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Lembursitu sukabumi
Pelaku pengedar narkoba saat diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu (23/11).

SUKABUMI— Salah seorang pria berinisial RM (27) harus berurusan sengan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, usai kedapatan memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar.

Pelaku diamankan Polisi di rumahnya, di Kampung Sindangsari RT1/2, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu, pada Selasa (22/11) pagi.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku atas informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang kerap dilakukan pelaku.

“Pada Selasa sekitar pukul 6.00 WIB, anggota memancing pelaku untuk bertransaksi hingga akhirnya bisa diamankan,” ungkap Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Rabu (23/11).

Lanjut Wahyudi, Satnarkoba kembali berhasil memutus peredaran narkoba dengan mengamankan satu terduga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,65 gram yang telah pelaku kemas ke dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan.

“Selain narkoba, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam dan satu unit alat hisap,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Wahyudi menambahkan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota akan terus berupaya mempersempit peredaran gelap narkoba. “Kami akan terus berupaya memberantas narkoba hingga akarnya,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *