JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa Mabes Polri sudah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Dengan diserahankannya surat keputusan PTDH tersebut, Ferdy Sambo sudah resmi diberhentikan dari kepolisian sekaligus kembali menjadi warga sipil. “Petikan putusan PTDH Ferdy Sambo sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu,” kata Dedi di Mabes Polri, dikutip dari Antara, Sabtu 24 September 2022.
Dedi menjelaskan, proses pemberhentian Ferdy Sambo dilakukan oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil). “Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan,” terangnya.